Jakarta -
Meski terus mengalami kenaikan, jumlah utang pemerintah dipastikan masih aman dan dikelola dengan baik. Walaupun, dari segi nominalnya sudah mencapai ribuan triliun.
Pemerintah berkali-kali menyebut utang masih dalam kondisi aman karena ada batasan yang bisa menjadi acuan aman atau tidaknya.
Tidak hanya itu, pemerintah menjelaskan bahwa adanya utang juga karena konsekuensi APBN dirancang dengan skema defisit anggaran. Itu artinya penerimaan lebih kecil dibanding belanja negara. Selisih itu mau tidak mau ditambal oleh utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika masih banyak yang belum mengerti utang pemerintah aman atau tidak, simak selengkapnya di sini:
Posisi utang pemerintah pusat hingga Juni 2019 mencapai Rp 4.570,17 triliun. Utang ini turun sekitar Rp 1 triliun dibanding bulan sebelumnya atau sebesar Rp 4.571,89 triliun.
"Aman, semua dilaksanakan berdasarkan UU APBN yang disetujui DPR," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Besaran utang pemerintah memiliki batasan aman atau tidaknya diatur dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 12 ayat 3 menyebutkan defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sedangkan jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari PDB.
Rasio utang pemerintah di Juni 2019 tercatat sebesar 29,72% terhadap PDB. Dengan begitu, rasio utang terhadap PDB masih aman mengingat besaran utang Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara maksimum sebesar 60% dari PDB.
Lalu apakah bisa pemerintah tak lagi berutang?
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan ada cara jitu agar pemerintah tak lagi menarik utang.
"Kalau kita ingin pemerintah tidak berutang, kita rajin-rajin bayar pajak agar APBN kita tidak defisit," kata Piter saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Upaya yang selanjutnya bisa dilakukan, kata Piter adalah meminta kepada pemerintah agar tidak lagi mengalokasikan anggaran ke sektor yang tidak produktif, seperti subsidi dan selektif dalam pembangunan infrastruktur. Dengan demikian diharapkan anggaran subsidi bisa dialihkan agar defisit anggaran mengecil.
Oleh karena itu, Piter menilai adanya kenaikan utang pemerintah merupakan hal yang wajar, mengingat APBN masih disusun dengan skema defisit.
Agar masyarakat benar-benar mengerti bahwa utang pemerintah masih aman dan terkelola dengan baik, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah Redjalam mengatakan pemerintah bisa melakukan dua cara yaitu menjelaskan dan dibiarkan saja.
"Karena pandangan terhadap utang ini berbeda-beda," kata Piter saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Dalam persoalan utang, Piter menganggap ada dua kriteria masyarakat Indonesia dalam menilai posisi utang pemerintah.
Bagi mereka yang paham, perlu diberikan pemahaman bahwa utang pemerintah aman dan dikelola dengan baik. Bahkan, perlihatkan bukti utang digunakan untuk kegiatan yang produktif.
Untuk mereka yang tidak paham atau cenderung mengkritik pedas, dikatakan Piter sebaiknya pemerintah tidak perlu ambil pusing yakni dengan tetap fokus menjalankan sistem pemerintahan saja.
"Untuk kelompok yang tidak paham plusbenci kepada pemerintah, ini yang sulit," tegasnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman