DPR Belum Beri Rekomendasi Bojonegoro Jadi Pengelolaan Cepu
Senin, 17 Okt 2005 17:37 WIB
Jakarta -
Komisi VII DPR RI ternyata sejauh ini belum memberikan rekomendasi soal pengelolaan Blok Cepu jatah pemda kepada Kabupaten Bojonegoro. DPR menilai, masalah Blok Cepu bukanlah urusan DPR dan merupakan wewenang pemerintah."Kita nggak pernah. Lagipula bukan domain kita untuk memberikan rekomendasi soal bagi ini bagi itu dalam proyek Cepu," kata Ketua Komisi VII DPR RI Agusman Effendi saat ditemui detikcom di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/10/2005).Pernyataan Agusman ini sekaligus menepis berita yang disampaikan oleh Anggota Komisi VII Tjatur Sapto Edy bahwa Komisi VII DPR merekomendasikan agar bagian pemerintah daerah dalam pengelolaan Blok Cepu diserahkan ke Kabupaten Bojonegoro.Menurut Tjatur, penyerahan kepada Bojonegoro dikarenakan mayoritas cadangan minyak Blok Cepu berada di wilayah kabupaten itu.Rekomendasi tersebut diklaim Tjatur merupakan hasil kunjungan kerja Komisi VII ke Jawa Timur akhir pekan lalu. Menurutnya, merujuk pada UU Migas, yang berhak berpartisipasi dalam mengelola Blok Cepu adalah pemerintah kabupaten. Cadangan minyak di Blok Cepu mayoritas ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro, sisanya di Blora.Agusman menjelaskan, kewenangan sepenuhnya untuk pembagian Blok Cepu ada di tangan pemerintah sebagai pemilik Blok Cepu. "Itu kan sebenarnya keputusan presiden. Jadi agak salah persepsi kalau itu dikatakan DPR memberikan rekomendasi," tegas Agusman.Ia menduga pernyataan itu disampaikan Tjatur setelah Komisi VII DPR melakukan kunjungan ke Cepu dan menerima aspirasi atau masukan dari Pemkab Bojonegoro. "Memang mereka waktu itu berkunjung ke Cepu. Mungkin mereka menerima aspirasi dari daerah," kata Agusman.Kontrak perpanjangan Blok Cepu antara ExxonMobil dan Pertamina ditandatangani 25 Juni lalu, dilanjutkan penandatanganan kontrak kerja sama pada 17 September.Dalam perpanjangan kontrak, pemerintah telah memperbaiki kesepakatan penyertaan saham atau participating interest (PI) di antara pihak-pihak yang akan mengelola Blok Cepu, yaitu dengan komposisi 45:45:10, masing-masing untuk ExxonMobil, Pertamina, dan pemerintah daerah.Bagian pemerintah daerah yang 10 persen itu akan dialokasikan kepada Pemda Jatim, Jateng, dan Kabupaten Bojonegoro karena wilayah Blok Cepu berada di wilayah tiga pemda ini.Jateng Belum TahuDi tempat terpisah, Gubernur Jateng Mardiyanto mengaku belum tahu mengenai rekomendasi, seperti disampaikan oleh Tjatur."Saya belum tahu. Kalaupun tahu, saya tidak komentar. Pokoknya saya manut presiden," ujar Mardiyanto dengan muka kesal saat dijumpai di kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Semarang.Namun muka Mardiyanto kembali sumringah saat ditanya persiapan Pemprov Jateng soal penyertaan modal dalam Blok Cepu. Pemprov Jateng saat ini bahkan sudah membentuk BUMD, yakni PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah dengan modal dasar Rp 50 miliar.Nantinya, BUMD itu juga akan digunakan untuk membiyai proyek milik Pemprov Jateng, misalnya pembangunan jalan tol Semarang-Solo pada awal tahun 2006.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































