Ada Aturan IMEI, Bea Cukai: Saatnya Perangi HP Ilegal!

Ada Aturan IMEI, Bea Cukai: Saatnya Perangi HP Ilegal!

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 26 Jul 2019 11:20 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) menjadi senjata pemerintah memerangi peredaran ponsel black market (BM) di tanah air.

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengakui hingga saat ini masih banyak ponsel BM yang masuk secara ilegal ke tanah air.

"Itu saya kira penguatan dari sisi pemerintah untuk mengirim sinyal bahwa pemerintah akan mensupport bisnis yang legal dan memerangi yang ilegal dari hulu ke hilir," kata Heru kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), bahu-membahu merumuskan aturan IMEI.


Nantinya pemberlakuan beleid IMEI ini bisa menyisir ponsel ilegal mulai dari hulu seperti produsennya, hingga hilir dari sisi penggunanya.

"Kita ingin memastikan yang dipakai legal," jelas dia.

Tidak hanya itu, lanjut Heru, pemberlakuan aturan IMEI nantinya akan menjadi dukungan pemerintah terhadap pelaku bisnis yang legal alias yang taat dengan aturan negara dan patuh terhadap pajak.

"Nah ini tentunya apresiasi kepada pengusaha yang sudah membayar pajak, dengan cara membatasi peredaran handphone yang tidak legal," ungkap dia.




(fdl/fdl)

Hide Ads