40 Terlapor Kasus Persaingan Usaha Mangkir Bayar Denda Rp 18,9 M

40 Terlapor Kasus Persaingan Usaha Mangkir Bayar Denda Rp 18,9 M

Khairul Ikhwan Damanik - detikFinance
Jumat, 26 Jul 2019 13:27 WIB
Foto: Trio Hamdani/detikcom
Medan - 40 terlapor kasus persaingan usaha di Sumatera Utara (Sumut) mangkir membayar denda. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut jumlah denda itu mencapai Rp 18,9 miliar.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menyatakan, 40 terlapor itu bagian dari 12 kasus yang proses hukumnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Sudah ada keputusan tetap yang membuat kewajiban untuk membayar denda itu harus dilaksanakan.

"Para terlapor ini belum melakukan pembayaran tanpa alasan yang jelas. Tidak ada itikad baik," kata Guntur kepada wartawan di KPPU Kantor Wilayah (Kanwil) I, Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (26/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk Sumut, kebanyakan terlapor ini seluruhnya merupakan perusahaan yang mengikuti tender di pemerintahan. Mereka didenda karena bersekongkol dalam tender. Denda yang dijatuhkan itu bervariasi, antara Rp 6 juta hingga Rp 2,2 miliar, sementara kasusnya terentang sejak 2001 hingga 2019.


Terhitung sejak 2001 hingga 2019, di KPPU Kanwil I terdapat 18 putusan yang sudah inkracht, dengan 66 terlapor, dan jumlah piutang sebanyak Rp 23,9 miliar. Dari jumlah itu yang sudah dibayar hingga Juli 2019 sebesar Rp 4,16 miliar. Sementara Rp 18,94 miliar lagi masih belum dibayarkan. Jumlah inilah yang masih dikejar KPPU.

Terkait tidak koperatifnya para terlapor ini, dikatakan Guntur pihaknya berencana akan mengambil beberapa langkah. Baik persuasif, berupa pendekatan kepada yang bersangkutan untuk melakukan pembayaran termasuk dengan cara mencicil, maupun diperkarakan secara hukum.

Sesuai dengan regulasi, jika komisi menilai terlapor tidak melaksanakan putusan, maka komisi dapat menyerahkan perkara kepada penyidik untuk diproses secara pidana. Selain itu bisa penetapan eksekusi ke pengadilan, atau dilakukan sita perdata, maupun penagihan melalui pihak ketiga.


KPPU juga berencana menyampaikan daftar terlapor yang tidak melaksanakan putusan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) instansi, agar diberikan sanksi sesuai dengan kewenangan yang ada. Sebab itu, para terlapor diminta segera melaksanakan putusan, sehingga KPPU tidak melakukan langkah hukum yang akan lebih merugikan terlapor dalam menjalankan kegiatan usahanya.


(hns/hns)

Hide Ads