Pemerintah Diminta Selektif Terapkan Pajak Batubara
Rabu, 19 Okt 2005 15:56 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta untuk berhati-hati dan selektif dalam menerapkan pungutan ekspor (PE) batubara sebesar 5 persen. Tujuannya agar tidak tumpang tindih dengan pembayaran royalti yang sudah dikeluarkan perusahaan batubara."Jadi mestinya harus dipertimbangkan dulu, karena ada perusahaan batubara yang sudah membayar royalti sebesar 13,5 persen. Ini juga harus dipilah-pilah," kata Ketua Komisi VII DPR Agusman Effendi di Gedung DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (19/10/2005).Penerapan pajak ini diharapkan tidak mempengaruhi domestic market obligations (DMO) untuk kebutuhan lokal, serta tidak memberatkan pengusaha batubara.Selain dibutuhkan di dalam negeri, pemerintah harus melihat bahwa batubara juga untuk keperluan ekspor. Sehingga dalam menentukan kebijakan fiskalnya, pemerintah harus mempertimbangkan beberapa aspek.Apalagi, lanjut Agusman, saat ini DPR tengah membuat UU Mineral dan Batubara (Minerba) yang juga mengatur masalah DMO. "Inilah yang harus diselaraskan pemerintah, jangan sampai penerapannya menjadi kontraproduktif terhadap barang-barang ekspor," katanya.Menanggapi keputusan pemerintah ini, Agusman mengatakan, Komisi VII tidak dapat berbuat apa-apa, karena masalah ini bukan menyangkut pengelolaan batubara."Ini bukan domain kami, karena ini masalah pajak yang ada di Depkeu. Kami tidak bisa mempersoalkan ini," kata Agus.Menteri Keuangan Jusuf Anwar menetapkan pungutan ekspor batubara sebesar 5 persen yang ditentukan berdasarkan harga barang di atas kapal (free on board).Ketentuan itu ditegaskan dalam salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/PMK.02/2005 tentang Penetapan Tarif Pungutan Ekspor atas Batubara yang ditetapkan pada 11 Oktober 2005 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(ir/)











































