"Lebih tepat sebetulnya pengambilalihan aset yang dijaminkan. Tanah yang dulu dibeli dari masyarakat di peta area terdampak," kata Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Isa dalam kesempatan lain pernah mengatakan, Lapindo sudah menyerahkan sertifikat 44 hektar lahan sebagai jaminan. Sertifikat tanah ini sebagai bentuk jaminan pihak Minarak Lapindo Jaya sesuai perjanjian jika gagal melunasi kewajibannya kepada pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat penagihan pertama ke Lapindo. Nantinya setelah surat penagihan ketiga dilayangkan dan Lapindo tak juga melunasi utangnya, aset milik mereka akan disita. Itu dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara.
"Pada akhirnya bisa (disita aset mereka) kalau kita kemudian sudah menyerahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara ya," kata dia.
Sebagai informasi, batas waktu pelunasan berdasarkan aturan jatuh pada 10 Juli 2019. Total dana talangan yang harus digantikan pihak Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 773,382 miliar. Namun, sampai jatuh tempo baru dibayarkan sebesar Rp 5 miliar.
(toy/dna)