Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan beberapa jenis pajak utama mengalami tekanan pada semester I-2019. PPh 22 impor misalnya, hanya tumbuh 2,3% atau jauh lebih rendah dibanding pertumbuhan 2018 yang sebesar 28%.
Kemudian PPh Badan yang hanya tumbuh 3,4% atau lebih rendah dibanding pertumbuhan tahun lalu yang sebesar 23,8%. Turunnya harga komoditas di pasar global diyakini menjadi salah satu pendorongnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan sektornya, penerimaan pajak dari sektor pertambangan dan industri pengolahan terkoreksi paling dalam. Sektor pertambangan tumbuh minus 14%, jauh lebih rendah dibandingkan periode yang sama di tahun lalu yang tumbuh 80,3%. Sedangkan industri pengolahan terkoreksi 2,6%.
Restitusi yang meningkat serta penurunan pembayaran PPh Badan dan PPN impor yang tumbuh minus diyakini menjadi penyebabnya.
"Faktor utama yang menyebabkan kontraksi sektoral adalah penurunan harga komoditas tambang di pasar global. Selain itu, faktor restitusi yang mencapai 11%. Tekanan terbesar dihadapi oleh dua subsektor utama yaitu pertambangan batu bara dan bijih logam," kata Robert.
Sementara sektor jasa transportasi dan pergudangan serta jasa keuangan berhasil tumbuh lebih baik dibanding 2018. Pertumbuhan sektor jasa transportasi bahkan lebih laju 13% dibanding tahun lalu.
Perlambatan ekonomi global memang masih menjadi beban yang tak mampu dibendung pasar komoditas batu bara internasional. Tren merosotnya harga batu bara pun berlanjut tahun ini.
Pada Januari 2019, harga batu bara acuan (HBA) dipatok US$ 92,41 per ton, Februari US$ 91,80 per ton, Maret US$ 90,57 per ton, April US$ 88,5 per ton, dan Mei US$ 81,86 per ton.
(eds/fdl)












































