Pertamina Tegaskan Tak Bisa Beri Harga BBM Khusus Nelayan
Kamis, 20 Okt 2005 16:59 WIB
Medan - Pertamina menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan harga BBM khusus bagi nelayan mengingat masalah tersebut merupakan kewenangan pemerintah.Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, hanya kapal nelayan berbobot mati hingga 30 gros ton yang boleh mendapatkan BBM bersubsidi. Itupun paling banyak boleh mengkonsumsi 25 kiloliter per bulan.Hal ini disampaikan General Manager PT Pertamina Unit Pemasaran (UPms) I Medan, Choirul Fuaidy dalam pertemuan dengan Komisi B Bidang Perekonomian, DPRD Sumatera Utara, di Gedung DPRD Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (20/10/2005)."Kita hanya melaksanakan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal ini Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri yang ditetapkan Presiden RI pada 30 September 2005," kata Choirul Fuaidy dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi Kamaluddin Harahap.Disebutkan Choirul Fuaidy, pihaknya dapat memaklumi keluhan sebagian nelayan yang menginginkan diberi harga khusus untuk pembelian BBM jenis solar. Namun ditegaskan, hal ini sulit dilakukan karena akan bertentangan dengan Perpres No 55/2005.Dalam Perpres No 55/2005, yang dicantumkan pada Lampiran I tentang Rincian Rumah tangga, Usaha Kecil, Transportasi, dan Pelayanan Umum, pada poin usaha kecil disebutkan, konsumen yang menggunakan Minyak Tanah, Bensin Premium dan Minyak Solar terdiri dari: (1) Usaha kecil setelah verifikasi instansi berwenang dapat diberikan kebutuhan BBM paling banyak 8 kiloliter/bulan/unit usaha kecil; atau(2) Nelayan yang mengkonsumsi Minyak Solar (Gas Oil) dengan menggunakan kapal maksimum 30 GT yang mengkonsumsi Minyak Solar (Gas Oil) paling banyak 25 (dua puluh lima kiloliter/bulan.Dikatakan Choirul Fuaidy, untuk kapal yang bobot matinya hingga 30 gros ton, maka membeli BBM dengan harga subsidi yakni Rp 4.300 per liter. Namun jika melebihi 30 gros ton, harus membeli sesuai harga pasar yakni Rp 6.000 per liter."Kapal di bawah 30 gros ton diberikan harga bersubsidi karena kapal tersebut masuk golongan usaha kecil, sementara yang bobotnya lebih dari itu dikenakan harga pasar," kata Choirul Fuaidy.
(qom/)











































