Seorang pebisnis ikan koi, Rudy Tamara (53) mengatakan, pasokan listrik adalah hal yang penting dalam memelihara ikan koi. Pasalnya, ikan koi membutuhkan suplai oksigen dan air bersih untuk tetap hidup.
"Jadi memang sarana listrik sangat penting untuk pemeliharaan koi. Alasannya, pertama mesin oksigen untuk suplai oksigen, terus untuk pompa filter air itu harus jalan semua supaya airnya tidak keruh. Semua peralatan yang untuk pelihara koi itu kan pakai mesin dan pompa, itu kan membutuhkan listrik," ungkap Rudy ketika dihubungi detikFinance, Rabu (7/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy mengatakan, ikan koi mengambil nafas di dalam air. Sehingga, pompa udara yang menyuplai oksigen ke dalam kolam harus tetap menyala agar ikan koi tetap hidup.
"Karena ikan koi ambil nafasnya di dasar air. Ikan itu ada dua jenis, yang mengambil nafas di permukaan air atau ke atas seperti ikan lele dan gurame, itu tanpa oksigen atau tanpa listrik dia bisa hidup. Tapi kalau ikan koi itu harus pakai pompa oksigen, harus suplai listrik," jelas Rudy.
Ia mengungkapkan, ikan koi dapat bertahan maksimal 2-3 jam di dalam kolam yang hanya berisi 1-2 ekor ikan koi per satu kubik air (1000 liter air).
"Kalau jumlah ikan satu kolam itu tak banyak dia bisa bertahan lebih lama. Untuk 1 kubik air yang hanya 1-2 ekor, itu bisa bertahan 2-3 jam. Jadi untuk luas kolam 2x4 meter dengan kedalaman 1 meter itu kan 8 kubik air (8000 liter air), dengan isi 8 sampai paling banyak 15 ekor itu bisa bertahan 2-3 jam. Tapi tidak lebih dari itu, paling lama 2-3 jam bisa bertahan," terangnya.
Untuk kasus yang disebutkan di atas, Rudy mewajarkan. Pasalnya, dengan kondisi listrik padam secara massal yang lebih dari 8 jam itu tentunya ikan koi terancam mati dan bisnis dirugikan.
Menurut Rudy, apabila sang pelapor punya genset maka ikan dapat terselamatkan. Akan tetapi, genset pun memerlukan bahan bakar solar. Dengan listrik padam secara massal, sulit untuk memperoleh solar sebab SPBU banyak yang tutup.
"Kalau kemarin itu kan padamnya lama, cari solarnya susah karena listriknya semua mati. SPBU-SPBU kan banyak yang tutup," tutur Rudy.
Sebagai informasi, dua warga Jakarta Selatan yang menggugat PLN tersebut kehilangan koi enis Borodo lokal 50 cm seberat 2 kg, 2 jenis Tancho Kohaku lokal 45 cm seberat 2 kg dan satu jenis Sanke lokal 45 cm seberat 2 kg.
"Kami meminta PLN mengganti kerugian atas kematian ikan koi milik klien kami," ujar pengacara David Tobing saat dihubungi detikcom.
David dan pelapor menempuh jalur gugatan sederhana (small claim court/SCC) agar segera diketuk hakim. SCC itu diatur oleh Peraturan MA (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
SCC itu diadili dalam tempo 7 hari dan maksimal 25 hari. Dalam sidang, penggugat hanya boleh meminta ganti rugi materil, tidak boleh meminta kerugian immateril. Dengan menggunakan model gugatan SCC itu, diharapkan pengadilan bisa cepat dan segera memberikan ganti rugi kepada para konsumen yang dirugikan akibat pemadaman listrik.
"Biar cepat selesai," pungkas David.
(dna/dna)