"Tanggal 9 Agustus akan mulai diterapkan tarif baru ojek online di 88 kota tambahan di Zona I dan Zona III dari pukul 00.00 WIB," kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Ahmad mengatakan, dengan berlakunya tarif baru ojol besok, maka total terdapat 123 kota yang sudah memberlakukan tarif baru ojol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, pada tanggal 1 Juli 2019 Kemenhub sudah memberlakukan tarif baru ojol di 45 kota. Sehingga, bila ditotalkan ada 123 kota yang memberlakukan tarif baru.
Untuk saat ini, Gojek sudah memiliki layanan ojol di 221 kota. Maka untuk Gojek sendiri kini tersisa 98 kota yang belum memberlakukan tarif baru.
Sedangkan, Grab telah memiliki layanan ojol di 224 kota. Sehingga, kini tersisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.
Sebagai informasi, berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
Zona II (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-Rp 10.000
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
(eds/eds)