Program Jaminan Menaker: Digaji dan Ikut Pelatihan Setelah di-PHK

Program Jaminan Menaker: Digaji dan Ikut Pelatihan Setelah di-PHK

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 14 Agu 2019 13:50 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri/Foto: Dok Kemnaker
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengungkapkan manfaat dari dua program jaminan tenaga kerja yang diusulkan. Sebanyak dua program jaminan tenaga kerja tambahan itu adalah jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS).

"Negara berkepentingan warganya bisa bekerja terus-menerus sampai dengan pensiun," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Untuk program JKP, Hanif menjelaskan nantinya program ini memberikan manfaat dalam kurun waktu tertentu bagi mereka yang di tengah jalan kehilangan pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya kalau kamu (wartawan) kehilangan pekerjaan hari ini, misalnya katakanlah dalam kurun waktu enam bulan kamu di-cover oleh JKP berarti tiap bulan kamu dapat (benefit)," jelas dia.


Mengenai besaran benefit yang didapatkan, kata Hanif, tergantung besaran iuran yang nantinya disepakati.

"Tapi at least selama enam bulan kamu masih aman," tambahnya.

Selama masa kehilangan pekerjaan, dikatakan Hanif, mereka perlu meningkatkan keterampilan (skill) sesuai dengan kebutuhan pasar, sehingga pekerja itu bisa memanfaatkan JPS.

"Upgrade skill butuh cost ada JPS dengan pola gini ketika kena PHK bisa langsung pergi ke balai pelatihan. Siapa yang bayar? Ada JPS, terus yang bayarin orang di rumah? Ada namanya JKP," tegas dia.


Dengan begitu, maka mereka yang kehilangan pekerjaan masih tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan bisa meningkatkan keterampilan tanpa harus menguras dana.

"Kurang lebih gitu. Kalau pola begini kan dia akhirnya tidak terlalu takut kehilangan pekerjaan dan lebih cepat untuk mendapatkan pekerjaan yang baru," ungkap dia.

Meski demikian, Hanif mengaku belum membahas mengenai skema besaran iuran seperti apa, yang pasti JKP dan JPS akan melibatkan pengusaha seperti yang sudah diimplementasikan oleh negara-negara lain seperti Malaysia.

"Porsi itu bisa didiskusikan ada modelnya. Pengusaha sama buruh dibagi dua," kata dia.


(hek/ara)

Hide Ads