Menurut Bima Haria, meski gaji PNS tak naik tahun depan, PNS tetap menerima gaji ke-13 dan ke-14.
"Gaji kan di APBN tidak naik, tapi tetap ada tunjangan ke-13 dan ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR)," tutur Bima.
Menurut Bima, hal tersebut tak jadi masalah atau merugikan apabila pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kenaikan gaji bagi para abdi negara juga baru diberlakukan pada tahun 2019. Pencairannya terjadi secara dirapel sejak April tahun ini.
Meski tidak naik gaji lagi, pemerintah tetap konsisten memberikan THR dan gaji ke-13 untuk para PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta para pensiunannya.
"Kita menjaga komitmen untuk mendukung reformasi birokrasi supaya tetap berikan pelayanan yang lebih baik. Haknya kita jaga untuk memacu motivasi," Askolani saat ditemui beberapa waktu lalu.
Bahkan, untuk besaran THR dan gaji ke-13 pemerintah menetapkan besarannya sama dengan gaji yang diterima satu bulan sebelumnya alias take home pay (THP).