Meski PNS Tak Naik Gaji, THR dan Gaji Ke-13 Lebih Nendang

Meski PNS Tak Naik Gaji, THR dan Gaji Ke-13 Lebih Nendang

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 21 Agu 2019 08:12 WIB
1.

Meski PNS Tak Naik Gaji, THR dan Gaji Ke-13 Lebih Nendang

Meski PNS Tak Naik Gaji, THR dan Gaji Ke-13 Lebih Nendang
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Kementerian Keuangan menilai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta para pensiunannya lebih nendang dibanding menaikkan gaji pokoknya.

Lebih nendang yang dimaksud pemerintah dalam hal meningkatkan konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat.

Pemerintah sendiri memutuskan tidak menaikkan gaji para abdi negara di tahun depan. Hanya saja, pemerintah tetap memberikan THR dan gaji ke-13.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ulasan lengkapnya:
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, keputusan pemerintah tak menaikkan gaji pokok para abdi negara di tahun depan tidak akan mempengaruhi daya beli masyarakat.

Pasalnya PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta para pensiunan tetap THR dan gaji ke-13 yang besarannya sama seperti tahun 2019.

"Wo kata siapa (konsumsi turun)? Kata siapa. (Kebijakan ini) sudah jauh lebih baik, itu jauh lebih baik kebijakan ini. Lebih nendang dibandingkan itu (kenaikan gaji)," kata Askolani di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Askolani mengatakan, skema besaran THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara dan pensiunan di tahun depan sama seperti di tahun 2019. Di mana, untuk THR mendapatkan satu kali gaji alias take home pay, begitu pun gaji ke-13.

Adapun, jadwal pemberiannya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Di mana, kalau THR beberapa minggu sebelum Hari Raya Lebaran, sedangkan gaji ke-13 setiap bulan Juli atau tepat tahun ajaran baru sekolah.

Kementerian Keuangan meminta kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak risau dengan keputusan pemerintah yang tak menaikkan gaji pokok di tahun 2020.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pemerintah tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada para abdi negara di tahun 2020.

Bahkan besaran THR dan gaji ke-13 tetap sama seperti yang diberikan pada tahun 2019.

"Iya sama, dijaga tetap. Bapak Ibu PNS tenang saja, dijamin, pensiunan pun dijaga juga," kata Askolani di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Kementerian Keuangan menyatakan alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta para pensiunannya tidak berbeda jauh dari alokasi di tahun 2019.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, ada kenaikan anggaran namun tidak signifikan.

"Naiknya nggak jauh," kata Askolani di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Adapun kenaikan anggaran belanja gaji untuk PNS tahun depan dipengaruhi oleh adanya kenaikan pangkat dan tunjangan kinerja untuk PNS. "Tapi nggak banyak. Secara umum kita pertahankan sama dan mereka dapat penghasilan yang tetap," kata Askolani.

Adapun pemerintah mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara sebesar Rp 40 triliun di tahun 2019. Rinciannya, untuk THR sebesar Rp 20 triliun dan gaji ke-13 sebesar Rp 20 triliun.

Hide Ads