Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa dengan kebijakan kenaikan tarif ini dapat menekan kemacetan karena padatnya kendaraan. Seiring kemacetan yang berkurang, polusi udara pun diharapkan dapat tertekan.
"Oh iya sangat mungkin sekali, itu efektif untuk tekan orang pakai angkutan pribadi. Kemacetan sampai polusi pun bisa berkurang, kan macet korelasinya juga ke polusi dan pemborosan bahan bakar ya," kata Budi di Jakarta, Rabu (28/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Budi mengatakan, kalau tarif parkir mau dinaikkan harus ada syaratnya. Syaratnya adalah angkutan umum harus siap untuk digunakan masyarakat.
"Tapi naikkan tarif parkir harus dengan satu catatan, angkutan umumnya siap," jelas Budi.
Jakarta sendiri dinilai Budi siap untuk naikkan tarif parkir karena angkutan umumnya sudah siap. Mulai dari Transjakarta (TJ), Moda Raya Terpadu (MRT), hingga Lintas Rel Terpadu (LRT) sudah terbangun, Pemprov tinggal mengarahkan masyatakat naik angkutan umum.
"Nah Jakarta kan sudah siap ya, Transjakarta ada, MRT ada, LRT ada. Sekarang tinggal buat memaksa masyarakatnya tinggalkan kendaraan pribadi ke angkutan umum," jelas Budi.
Dia mengatakan kalau tarif parkir tinggi bisa saja masyarakat berpikir dua kali naik angkutan pribadi.
"Kan kalau parkir di kota tinggi, orang juga mikir-mikir kan kalau di Thamrin-Sudirman, misalnya Rp 10 ribu aja per jam, bisa mikir-mikir orang mau bawa kendaraan, mending naik TJ kan, murah Rp 3.500 doang," kata Budi.
(dna/dna)