Ketua Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) Soetrisno Bachir mengatakan koperasi merupakan instrumen ipenting dalam perekonomian. Apabila pemerintah memiliki fokus terhadap kesenjangan dan kemiskinan, koperasi merupakan solusi terbaik.
"Ini bukan masalah koperasi saja akan tetapi juga masalah perekonomian Indonesia. Yang harus dipikirkan dalam perekonomian ini adalah bagaimana caranya melindungi yang kecil dan itu tugasnya negara. Yang kecil-kecil itu ya adanya di koperasi dan UMKM," ucapnya dalam diskusi terbatas, Rabu (28/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi koperasi tidak sekadar aktivitas bisnis akan tetapi juga harus memberikan value dan itu semua harus ada dalam RUU perkoperasian yang sedang bergulir saat ini," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KEIN Arif Budimanta menjelaskan "roh" koperasi belum masuk dalam RUU Perkoperasian. Menurutnya, RUU tersebut harus memasukkan prinsip koperasi sebagai soko guru perekonomian sesuai dengan amanat konstitusi dan memiliki spirit UUD 1945 pasal 33.
"Dalam pasal 33 jelas disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bung Hatta menjelaskan usaha bersama yang dimaksud ialah kooperasi," jelasnya.
Dengan begitu, sambungnya, kooperasi harus menjadi sistem perekonomian nasional sehingga RUU yang tengah disusun saat ini tidak hanya membahas dan mengatur koperasi semata.
"RUU ini harus menggambarkan corak ekonomi Indonesia ke depan sehingga UU ini harusnya adalah cerminan UU sistem perekonomian nasional, bukan hanya koperasi semata," kata Arif.
Seperti yang diketahui, saat ini RUU Perkoperasian yang sedang dibahas oleh DPR masih menimbulkan silang pendapat. Ada yang masih menolak terkait kehadiran organisasi tunggal wadah koperasi, ada juga yang khawatir bahwa rancangan undang-undang pengganti UU No. 17/2012 tentang Perkoperasian tersebut merupakan intervensi berlebihan, padahal kodratnya koperasi adalah self regulated. Mengatur diri sendiri berdasarkan kearifan anggota.
Lebih lanjut Arif menuturkan, KEIN memandang masih ada hal penting yang jangan sampai luput dari pembahasan regulasi tersebut. Koperasi harus dipahami sebagai perkumpulan individu yang ingin berdaya secara kolektif. Pada umumnya, kegiatan ekonomi yang dijalani berskala mikro, kecil dan menengah.
Karena itu, Koperasi dalam posisinya sebagai UMKM sangat penting diberikan ruang dalam perekonomian karena ekonomi Indonesia yang saat ini masih dikuasai oleh segelintir elit pemilik modal. Laporan Credit Suisse 2016 menyebutkan, 1 persen penduduk terkaya Indonesia menguasai 49,3% kekayaan nasional dan 10% penduduk terkaya menguasai 75,7% kekayaan nasional.
Selain itu, mengacu pada data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Juli 2019, sebanyak 98,2 persen rekening yang tercatat di Indonesia menguasai 14,39 persen dari uang yang disimpan di perbankan. Sementara itu, sisanya atau sebesar 1,80 persen menguasai 85,61 persen total simpanan perbankan.
"Koperasi dan UMKM masih belum berperan maksimal dan diberikan perhatian oleh pemerintah. Hal ini tercermin dari kontribusinya terhadap perekonomian. Pada 2015, total volume usaha koperasi hanya menyumbang 2,31 persen terhadap nilai PDB 99,97 persen," jelasnya.
Kemudian, dalam paper yang diterbitkan ADBInstitute dengan judul SMEs Internationalization and Finance in Asia pada 2015 disebutkan kontribusi UMKM terhadap ekspor nasional masih rendah, yakni sebesar 15,8% atau sekitar US$23 miliar dari total ekspor nonmigas. Angka tersebut lebih kecil dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya seperti Vietnam sebesar 20 persen dan Thailand sebesar 29,5%. Selain itu, keterlibatan UMKM Indonesia dalam rantai nilai global pun terendah di wilayah Asia Tenggara. Hanya 6,3% dari total UMKM yang ada di Indonesia yang mampu terlibat dalam rantai perdagangan di wilayah tersebut.
Kondisi itu juga diperparah dengan distribusi pembiayaan dari perbankan terhadap UMKM dibandingkan dengan perusahaan besar. Dari data Statistik Kredit UMKM yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, per September 2018, perusahaan besar mendapatkan distribusi pembiayaan perbankan 80 persen, sementara UMKM hanya 20%.
"Dari fakta-fakta tersebut mengindikasikan perlu adanya pembenahan sudut pandang ekonomi nasional secara fundamental, karena selama ini cenderung memandang 'sebelah mata' terhadap Koperasi dan UMKM. Padahal, peran keduanya sangat besar terhadap perekonomian nasional," tutur Arif.
Dari data yang disusun KEIN, perusahaan besar hanya mampu menyerap tenaga kerja sebesar 3% dari total yang ada di Indonesia dan memberikan kontribusi terhadap PDB sebanyak 40 persen. Namun, kelompok usaha tersebut hanya dikuasai oleh 0,01% pelaku usaha yang ada di Indonesia. Sementara itu, sisanya atau 99,99% pelaku perekonomian adalah UMKM dengan serapan tenaga kerja sebanyak 97% dari total tenaga kerja Indonesia dan kontribusi terhadap PDB mencapai 60%.
Jika saja pemerintah serius mendorong peran koperasi dan kenaikan UMKM, maka dampaknya sangat besar terhadap kinerja ekonomi nasional dan perbaikan kondisi sosial melalui penurunan tingkat ketimpangan dan kemiskinan. Dari kajian yang dilakukan oleh KEIN, jika 10% saja dari UMKM yang ada mengalami kenaikan kelas, hal tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tembus 7%, bahkan dapat lebih dari itu.
"Sementara itu, dengan mendorong UMKM naik kelas dapat mengurangi tingkat kemiskinan sekitar 20% atau setara dengan mengeluarkan 5 juta orang dari kemiskinan. Selain itu, UMKM naik kelas dapat mengurangi ketimpangan sekitar 4 persen," jelasnya.
Oleh karena itu, mengingat krusialnya peran koperasi dan UMKM dalam kehidupan ekonomi negara, pemerintah harus menyiapkan konsep dan strategi yang terencana, jangka pendek, menengah, dan panjang.
Semangat tersebut harus tercermin dalam RUU Koperasi yang saat ini menjadi 'pekerjaan rumah' bagi DPR. Jangan seperti dikejar setoran dalam mengesahkan RUU, sebelum gagasan dan 'roh' Perkoperasian dan UMKM sesuai dengan konteks pengembangan jangka panjang.
"Jangan sampai UU sudah diketok terjadi lagi gugatan untuk membatalkannya karena dianggap tidak sesuai dengan semangat dan prinsip Koperasi Indonesia sebagai Soko Guru Bangsa," tutupnya.
(prf/hns)