Hal itu menyusul aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait dengan larangan membawa MacBook Pro 15-Inch untuk series tertentu.
Maskapai penerbangan pelat merah itu, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8/2019) mengungkap pihaknya melakukan pelarangan untuk mengantisipasi dan tata laksana keamanan pada layanan penerbangan Garuda Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Garuda Indonesia menyatakan akan terus berkoordinasi dengan regulator maupun stakeholders lainnya. Itu dilakukan untuk menindaklanjuti larangan membawa perangkat laptop tersebut hingga adanya perkembangan lebih lanjut.
Adapun pelarangan membawa perangkat MacBook ini diperuntukkan untuk series tertentu yang terjual dalam periode September 2015 dan Februari 2017. Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail spesifikasi produk yang dilarang masuk ke dalam pesawat dapat mengunjungi https://support.apple.com/en-sg/15-inch-macbook-pro-battery-recall.
Pihak Apple telah menginformasikan bahwa ditemukannya permasalahan pada baterai laptop tersebut yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap aspek keselamatan penerbangan.
Pada berita sebelumnya, Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat atau Federal Aviation Administration (FAA) juga telah melarang sejumlah seri MacBook Pro untuk dibawa dalam penerbangan.
(toy/ara)