Instruksi yang tertuang dalam surat No.: AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019, itu menyebutkan langkah ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan. Larangan ini dikhususkan untuk MacBook Pro 15 inch dengan tahun produksi 2015 hingga 2017.
"Antispasi penanganan permasalahan laptop produk Apple jenis Macbook Pro 15 inch yang diproduksi 2015, yang dipasarkan pada periode September 2015 - Februari 2017, karena ditemukan potensi kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan risiko kebakaran," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti dalam keterangannya, Sabtu (31/8/2019)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika laptop tersebut dibawa sebagai bagasi kabin, maka penumpang diminta untuk mematikan daya laptop, tidak dalam keadaan sleep mode, dan tidak mengisi ulang baterai laptop selama dalam penerbangan dan tidak dapat dibawa sebagai bagasi tercatat ataupun kargo.
Pihaknya meminta kantor Otoritas Bandar Udara (OBU), operator bandara, dan maskapai untuk mematuhi kebijakan ini dan melakukan sosialisasi dan melakukan pengecekan lebih intensif kepada calon penumpang untuk menjamin keselamatan penerbangan.
Bagi pengguna macbook pro 15 inch dapat memastikan Untuk informasi spesifikasi produk Macbook Pro 15 inch yang dimilikinya apakah merupakan produk yang di recall (ditarik kembali), pengguna dapat mengunjungi laman https://support.apple.com/id-id/15-inch-macbook-pro-battery-recall.
(fdl/fdl)