Pemerintah tetap menaikkan iuran premi BPJS Kesehatan meskipun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolaknya. Pihak parlemen menolak khususnya pada kelas III kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Pemerintah tetap menaikkan iuran premi BPJS Kesehatan sebesar dua kali lipat dari yang saat ini berlaku. Kenaikan iuran dilakukan demi BPJS Kesehatan tidak lagi mengalami defisit atau tekor keuangan.
Keputusan penyesuaian juga sudah dibahas oleh Pemerintah bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR pada rapat kerja (raker) gabungan mengenai defisit keuangan BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT