Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini.
"Kementerian BUMN bersama PTPN III siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini," tutur Wahyu dalam keterangan resminya, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk status kedua tersangka tersebut, Wahyu mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian BUMN untuk mencopot keduanya dari direksi PTPN III.
"Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif Dirut dan Direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN," terang Wahyu.
Sementara itu, Wahyu meminta seluruh jajaran PTPN III untuk tetap menjalankan operasional perusahaan sebaik mungkin.
"Kementerian BUMN meminta manajemen PTPN III untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal," kata dia.
Sebagai informasi, Dolly Pulungan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga menerima suap SGD 345 ribu dari pihak swasta.
Dalam kasus suap distribusi gula ini, tiga orang yang jadi tersangka itu yakni pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi (PNO) sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima yakni Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan (DPO) dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL).
(ara/ara)