Meski begitu, pengusaha bus masih keberatan dengan tarif ongkos tol yang ditetapkan. Menurut Ketua Bidang Angkutan Orang Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kurnia Lesani Adnan harusnya tarif tol bus itu bisa lebih rendah dari kendaraan pribadi.
"Saya sampaikan selayaknya ada perbedaan untuk angkutan umum. Karena kan kita public transport nggak bisa disamakan sama kendaraan pribadi. Kita maunya tarifnya lebih rendah," kata pria yang akrab dipanggil Sani ini kepada detikcom, Jumat (6/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ini kan angkutan umum, harusnya ada privilege khusus untuk itu, kita kan layanan umum," kata Sani.
Untuk bus penumpang sendiri, dalam jalan tol masuk dalam kategori Golongan I, yang tarif awalnya sama seperti kendaraan pribadi.
Mengutip dari pemberitaan detikcom sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 305/KPTS/M/2019, golongan I di ruas tol Bakauheni Terbanggi Besar dipatok tarif awal sebesar Rp 3.500.
Lalu, ongkos tol akan bertambah Rp 800 di setiap kilometernya. Dengan ruas tol sepanjang 140 km, dari Bakauheni menuju Terbanggi Besar, bus akan membayar tarif sebesar Rp 112.500.
Kembali ke Sani, dia mengatakan besaran tarif jalan tol untuk bus harus lebih murah 20-25% jumlahnya daripada mobil pribadi.
"Mungkin kami minta lebih murah 20-25% dari mobil pribadi lah. Itu udah paling wajar nggak kegedean, kita butuh servis segala macam juga kan," kata Sani.
(zlf/zlf)