-
Fenomena kehadiran toko gadai di pinggir jalan sudah berlangsung sejak lama, bahkan Pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendapatkan data mengenai jumlah tempat orang 'menyekolahkan' barang ini.
Yang paling terbaru, OJK berhasil menemukan 30 usaha gadai liar yang mana ada 57 outlet belum terdaftar alias ilegal. Menjamurnya toko gadai pinggir jalan ini juga sering dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cepat.
Kemudahan pencairan uang sering dimanfaatkan masyarakat hanya dengan menggadai barang atau produk elektronik dan lainnya untuk digadai. Namun sudah tahu kah kalian untung dan ruginya melakukan gadai di toko yang belum terdaftar OJK?
Bagi yang membutuhkan dana cepat bisa mengambil jalan pintas dengan cara menggadaikan barang. Masyarakat bisa langsung datang ke toko gadai yang dengan mudah bisa ditemukan di pinggir jalan.
Hanya saja, masyarakat juga perlu mengetahui, apakah toko pergadaian tersebut sudah di perusahaan yang terdaftar atau justru ilegal.
Sebagai pengingat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis daftar terbaru keberadaan gadai liar atau tempat gadai yang usahanya tidak terdaftar. Satgas waspada investasi menemukan 30 usaha gadai liar yang mana ada 57 outlet belum terdaftar alias ilegal.
Barang apa saja yang bisa digadaikan di pegadaian tidak resmi ini?
Salah satu penjaga toko gadai di bilangan Pancoran, Jakarta Selatan, menyebutkan bahwa barang yang bisa digadaikan seperti elektronik hingga BPKB kendaraan bermotor.
"Seperti yang di spanduk saja, HP (handphone), kamera, televisi, dan BKPB motor," kata dia kepada detikcom, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
"Tapi untuk BPKB kita batasnya tahun 2012," tambahnya.
Salah satu penjaga toko yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan bahwa bunga yang diberikan atas satu barang sebesar 10% dengan batas waktu penebusan selama satu bulan.
"Misalnya gadai hari ini, berarti waktu penebusan atau pelunasannya tanggal yang sama di bulan depan," kata dia saat berbincang dengan detikcom, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Toko gadai yang menjamur di pinggir jalan, khususnya di ibu kota menerima barang seperti handphone (hp), televisi, kamera, hingga BPKB sepeda motor. Harga gadai pun ditentukan oleh toko dengan mengacu pada kondisi barang hingga harga jualnya.
Pusat gadai menjadi salah toko yang beroperasi di bilangan Pancoran menuju Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Ada beberapa tokonya di pinggir jalan bahkan ada yang seberang-seberangan lokasinya.
Pembayaran bunga yang sebesar 10% langsung pada saat waktu penebusan atau jatuh tempo. Misalnya seseorang menggadai satu buah handphone dan toko memberikan harga Rp 500 ribu. Maka pada saat jatuh tempo si konsumen menebus barangnya seharga Rp 550 ribu.
Akan tetapi, bunga yang harus dibayarkan konsumen bisa semakin besar jika pada saat jatuh tempo tidak bisa dilunasi. Jadi, pihak toko akan menghubungi konsumen untuk pelunasan dan sambil menawarkan waktu perpanjangan.
Biaya pokok yang didapat konsumen pun tidak akan bertambah selama masa perpanjangan dengan catatan setiap waktu perpanjangan membayarkan bunganya.
Namun perlu diketahui toko gadai pinggir jalan yang tidak terdaftar atau ilegal memiliki beberapa barang yang bisa digadai. Sepertinya di Pusat Gadai, toko itu menerima barang seperti handphone (hp), kamera, televisi, hingga BPKB kendaraan motor dengan batasan tahun yang ditentukan.
Di balik mudahnya mendapat uang itu terdapat ancaman yang justru bisa merugikan para konsumennya. Salah satunya adalah barang yang digadai akan dilelang jika tidak mampu ditebus.
"Kalau tidak ditebus saat waktu jatuh tempo berarti hangus, barangnya akan dilelang," kata penjaga toko Pusat Gadai yang tidak mau disebutkan namanya, Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Barang konsumen akan hangus otomatis waktu penebusan sudah lewat sebanyak 15 hari. Satu barang yang digadai mendapat tenor selama satu bulan. Di saat jatuh tempo, biasanya pihak toko akan memberikan informasi mengenai pelunasan atau penebusan.
Akan tetapi, pihak toko juga akan memberikan pilihan kepada konsumennya jika tidak mampu melunasi di waktu jatuh tempo.
Bunga tersebut bisa ditambah denda sebesar 2% jika konsumen membayar atau menebus barangnya lewat tiga hari dari waktu jatuh tempo. Sehingga, ketika ingin memilih perpanjangan waktu penebusan maka pembayaran bunganya menjadi 12%.