Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan taksi online tidak dikecualikan dalam kebijakan tersebut. Syafrin menuturkan taksi online tetap harus mengikuti kebijakan ganjil-genap. Belum ada kebijakan khusus ganjil-genap.
"Tidak dikecualikan," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (5/9/2019) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin sebelumnya mengatakan, Dishub tertabrak putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Menurutnya, putusan MA membuat pihaknya tidak bisa mengeluarkan penanda bebas ganjil-genap untuk taksi online.
"Jadi juga perlu dipahami bahwa penandaan terhadap angkutan online telah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, yang mana dasarnya, putusan MA yang tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online," ucap Syafrin , Jumat (30/8/2019).
DPP Organda mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memutuskan taksi online atau taksi berbasis aplikasi tetap akan diberlakukan kebijakan perluasan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem nomor pelat mobil ganjil dan genap (gage).
DPP Organda lewat Ketua Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan, secara khusus meminta pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator sekaligus penegak hukum sesuai aturan Penyelenggaraan angkutan umum berbayar tyang harus mengikuti mekenisme UU No 22 t yaitu plat kuning dan berbadan hukum.
Menurut pria yang akrab dipanggil Sani , sedikitnya terdapat 250 ribu armada sewa wisata (rental corporate) yang tergabung dalam anggota Organda DKI Jakarta yang juga berplat hitam akan menuntut hal yang sama.
"Padahal tujuan utama ganjil genap adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya agar mengurangi tingkat polusi yang disebabkan dari kemacetan lalin untuk menjadikan langit Jakarta semakin biru," tutur dia.
Menurut Kurnia Lesani Adnan, sebaiknya Kementrian Perhubungan sudah paham terhadap permasalahan di DKI Jakarta. Apalagi Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pernah bertugas di DKI Jakarta. Sehingga ia berharap tak ada lagi dorongan untuk memberikan pengecualian ganjil genap terhadap taksi online di Jakarta.
"Saya yakin pak menteri sangat paham tentang DKI. Kan ia sudah pernah di DKI, beliau tahu persis perkembangan DKI," tutur Sani
Sebaiknya Kemhub harus melakukan sinkronisasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Sehingga penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap dari sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan dapat didukung penuh oleh pemerintah pusat.
"Negara dibangun dengan tidak hanya kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat. Hakekatnya, ganjil genap itu tujuannya dilebarkan supaya pengendara beralih ke transportasi publik seperti MRT, Transjakarta dan Commuter Line," tegas dia.
(dna/zlf)