Wakil Ketua Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan perombakan aturan pajak yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sesuai dengan masukan yang diberikan kalangan pengusaha nasional.
"Kami menyambut baik revisi tersebut, sudah sesuai juga dengan konsultasi dan masukan dari Apindo," kata Shinta saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (9/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti halnya di UU PPh, Pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan badan usaha menjadi 20% secara bertahap mulai tahun 2021. Saat ini, tarif yang berlaku sebesar 25%. Tarif tinggi ini sering kali dibanding-bandingkan dengan Singapura yang jauh lebih rendah.
Selain itu, Pemerintah juga merombak aturan pajak bagi WNI yang tinggal di luar negeri. Dalam rencananya, WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari tak perlu lagi melaporkan pajaknya alias bukan subjek pajak lagi. Serta beberapa poin penting lainnya yang menyangkut penarikan pajak dari perusahaan berbasis digital internasional seperti Google, Twitter, Facebook, hingga Amazon.
Meski demikian, Shinta menilai RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian saja tidak cukup untuk meningkatkan investasi dan mendongkrak kinerja ekspor yang selama ini menjadi kunci pertumbuhan ekonomi tanah air.
"Masalah pajak hanya salah satu isu berkaitan dengan investasi dan ekspor," ungkap dia.
(hek/eds)