Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA Edi Winanto menjelaskan, setelah perusahaan dinyatakan pailit maka pemberesan aset dilakukan kurator. Pemberesan aset maksudnya penjualan aset untuk menutup kewajibannya.
Edi sendiri tak menerangkan secara rinci aset dan kewajiban Kertas Leces. Dia memperkirakan, aset perusahaan sekitar Rp 1 triliun dan kewajibannya sekitar dua kalilipat dari aset. Setelah asetnya habis, maka BUMN itu bisa dibubarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi mengatakan, perusahaan juga masih punya kemungkinan untuk hidup. Tapi, BUMN bersangkutan mesti mengajukan proses rehabilitasi. Edi mengatakan, hal itu belum pernah terjadi.
"Masih mungkin (hidup) tapi syaratnya biasanya begini kalau misalnya perusahaan harta pailit sudah digunakan membayar kewajibannya, sudah selesai dan tidak ada kewajiban lagi nih, sudah lunas semua, maka debitur atau BUMN bersangkutan bisa mengajukan rehabilitasi di pengadilan. Kalau sudah dilakukan rehabilitasi, bisa hidup lagi. Tapi secara preseden belum pernah ada," jelasnya.
Edi bilang, pelepasan aset ini belum rampung. Dia menyebut, jika aset yang dilepas kurang dari kewajibannya maka kreditur tidak bisa melakukan penagihan lagi.
"Dari harta Leces sendiri kalau misalnya tidak cukup atau kurang, kreditur tidak dapat menagih lagi karena hartanya sudah habis," tutupnya.
(fdl/fdl)