Usai diputus pailit, aset perusahaan harus dijual untuk menutup kewajiban yang harus dibayarkan ke kreditur. Belum secara rinci, namun kewajiban yang harus dibayarkan sekitar dua kali dari aset perusahaan sekitar Rp 1 triliun.
Namun, masalah belum berakhir. Salah satu kreditur yakni PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA tak terima karena merasa tidak mendapat jatah semestinya dari salah satu aset yang dilepas. Berikut berita selengkapnya dirangkum detikcom: