Pencopotan 3 Dirut Anak Usaha Pertamina Dianggap Melanggar
Jumat, 28 Okt 2005 16:29 WIB
Jakarta - Dirut Pertamina Widya Purnama secara diam-diam mengganti 3 direktur utama anak usaha Pertamina. Namun pencopotan 3 dirut itu dinilai melanggar peraturan. Kenapa?Aturan yang dilanggar tersebut adalah Anggaran Dasar Pertamina pasal 11 angka (9) huruf (r) tentang tugas dan wewenang direksi Pertamina. Dalam pasal itu disebutkan bahwa untuk pergantian direksi hanya dapat dilakukan direksi setelah mendapat rekomendasi dari komisaris dan mendapat persetujuan RUPS, dengan memperhatikan sejumlah ketentuan."Karena menyimpang dari Anggaran Dasar, maka rencana pemberhentian dan penggantian ketiga dirut anak perusahaan Pertamina harus dibatalkan," kata anggota Komisi VII DPR RI, Tjatur Sapto Edy, dalam penjelasan tertulis yang diterima detikcom, Jumat (28/10/2005).Ketiga dirut anak perusahaan yang diganti itu adalah pertama, Hanung Budya selaku Dirut Petral. Saat ini jabatan Dirut Petral dirangkap oleh direktur keuangan Pertamina Alfred Rohimune.Kedua, Dirut PT Badak, Wahyudi Suhartono. Ketiga, Dirut PT Pelita Air, Wahjoe Hidayat.Menurut Tjatur, pemberhentian 3 dirut tersebut dilakukan tanpa rekomendasi dari komisaris dan RUPS. Tjatur mengungkapkan, Widya akan meminta direksi dan komisaris menyetujui pergantian itu dalam RUPS Pertamina pada hari ini. Rencananya serah terima jabatan akan dilangsungkan Senin, 31 Oktober 2005.
(qom/)











































