"Iya pagi hari ini disampaikan dari ketua dan pimpinan BPK untuk IHPS hasil pemeriksaan semester I-2019, tetapi yang paling penting rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan ya kita tindaklanjuti, banyak sekali tadi disampaikan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2019, secara kumulatif sampai dengan 30 Juni 2019 rekomendasi BPK pada periode tersebut telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 105,99 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan juga tercatat permasalahan dengan status telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 406.495 atau (74,6%) sebesar Rp 179,53 triliun. Sedangkan yang tidak lanjut dengan status belum sesuai rekomendasi sebanyak 106.675 atau 19,5% sebesar Rp 99,16 triliun.
Lalu, terdapat 27.659 atau 19,5% sebesar Rp 13,03 triliun berstatus belum ditindaklanjuti dan 5.184 atau 0,9% rekomendasi sebesar Rp 13,94 triliun dengan status tidak dapat ditindaklanjuti.
"Tetapi kita juga senang bahwa Pemerintah Pusat sekarang WTP nya sudah sangat meningkat sekali, Pemda tadi provinsi 32 provinsi sudah WTP, Pemerintah Daerah juga sama, saya kira peningkatan peningkatan seperti ini kita inginkan agar kepatuhan terhadap UU, keefisienan terhadap penggunaan anggaran APBN dan APBD semuanya bisa kita dilakukan, saya kira arahnya ke sana," jelas dia.
Sementara itu, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan laporan IHPS I-2019 juga akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Hari ini kita menyampaikan laporan IHPS Semester I-2019 pada Pak Presiden, sama seperti tahun lalu disampaikan kepada DPR dan DPD, jadi hal-hal yang disampaikan pertama soal laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan baik Pemerintah Pusat maupun di daerah itu progresnya mencapai sangat baik," kata Moermahadi.
BPK berharap, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika rekomendasi hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa. Dengan begitu, kata Moermahadi, maka dapat semakin meningkatkan perwujudan tata kelola keuangan negara/daerah yang transparan dan akuntabel.
(ara/ara)