Program Pemerintah Yang Tak Selesai Tahun Ini Jadi ABT 2006
Sabtu, 29 Okt 2005 17:17 WIB
Jakarta - Pemerintah memutuskan program 2005 yang tidak bisa diselesaikan tahun ini dimasukkan sebagai Anggaran Belanja Tambahan (ABT) 2006."Program tersebut termasuk dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2005 yang belum terselesaikan sampai dengan akhir TA 2005, sehingga dapat diluncurkan pelaksanaannya pada TA 2006," kata Kepala Biro Departemen Keuangan (Depkeu) Marwanto Harjowiryono dalam siaran pers, Sabtu (29/10/2005). Menurut Marwanto, ketentuan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.06/2005 yang berlaku sejak 25 Oktober 2005. Program yang dapat diluncurkan pelaksanaannya pada tahun 2006 itu adalah, pertama, rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Nias. Kedua, program kompensasi pengurangan subsidi BBM. Ketiga, kegiatan kementerian negara atau lembaga yang telah dikontrakkan selambat-lambatnya akhir November 2005 dengan masa penyelesaian pekerjaan selambat-lambatnya akhir April 2006. Tidak selesainya program tersebut disebabkan terjadinya peristiwa force majeure pada 2005, serta adanya transisi pelaksanaan UU No.17/2003 tentang keuangan negara dan UU No.1/2004 tentang perbendaharaan negara.Sedangkan yang tidak termasuk program yang dapat diluncurkan dalam ketentuan ini, menurut Marwanto, adalah kegiatan yang sumber dananya berasal dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) rupiah murni pada TA 2005 sebagaimana ditetapkan dalam perubahan kedua atas APBN 2005.Nantinya, pendanaan untuk penyelesaian program diatas bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) dari tahun-tahun sebelumnya. Dijelaskan, Marwanto, pencairan dana untuk program diatas ditetapkan sampai akhir April 2006.Sedangkan untuk kegiatan kementerian negara atau lembaga, waktu pencairan dananya dapat dilakukan sampai dengan 5 Mei 2006 untuk memberikan waktu bagi penyiapan dokumen pembayaran.
(ir/)