Penagihan tersebut dilakukan melalui para relawan yang menjadi kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sampai Juni 2019 lalu, terhitung jumlah kader relawan ini hingga mencapai 3.288 orang.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (24/9/2019) Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf menyebut, sistem kerja para relawan dilakukan dengan menggunakan tele-collecting, menelpon hingga SMS ke para peserta yang menunggak. Cara kerjanya bisa dibilang mirip dengan debt collector atau para penagih utang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Skema penagihannya tidak langsung dibayarkan pada relawan. Tapi bisa ke loket BPJS atau diminta ke rekanan BPJS Kesehatan seperti mini market yang ditunjuk dan ATM," kata Iqbal.
Adapun fungsi lain dari adanya para kader JKN yaitu:
1. Pengingat dan Pengumpul Iuran
2. Sosialisasi dan Edukasi mengenai program JKN-KIS
3. Pendaftaran peserta JKN-KIS
4. Pemberian informasi dan menerima keluhan
Agar tidak ada yang mengatasnamakan sebagai kader JKN, kenali tanda-tandanya sebagai berikut:
![]() |
Artikel ini sudah tayang di CNBC Indonesia dengan judul: Mari Kenalan dengan 3000-an 'Debt Collector' BPJS Kesehatan
(zlf/zlf)