Dengan perluasan itu, maka nantinya korporasi bisa dijerat pidana jika terbukti bersalah di pengadilan. Hal itu tertera dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan korporasi merupakan subjek tindak pidana.
Wakil ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan aturan tersebut dapat mengancam pelaku usaha di Indonesia, yakni adanya kriminalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shinta mengatakan efek kriminalisasi tersebut akan sangat berdampak negatif terhadap bisnis yang berjalan. Bahkan bisa langsung mematikan kegiatan bisnis.
"Efek kriminalisasi ini akan sangat buruk terhadap bisnis. Bahkan bisnis bisa mati seketika karena kriminalisasi terhadap kegiatan atau manajemennya," jelasnya.
Hal itu, kata Shinta, juga dapat merusak citra hingga kepercayaan investor terhadap perusahaan.
"Karena ini sangat merusak intangible asset perusahaan. Misalnya nama baik perusahaan, kepercayaan investor, brand value dan lain-lain yang berdampak pada kegiatan usaha secara keseluruhan seperti harga saham, valuasi pemberi pinjaman terhadap perusahaan, proyeksi pemodalan sampai penjualan," tuturnya.
(fdl/fdl)