Ancaman RUU KUHP ke Pengusaha: Bisa Bunuh Bisnis Seketika

Ancaman RUU KUHP ke Pengusaha: Bisa Bunuh Bisnis Seketika

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2019 12:27 WIB
Foto: ABC Australia
Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai RUU KUHP dapat membuat pengusaha dikriminalisasi. Sebab, dalam RUU KUHP, subjek pidana diperluas maknanya dari hanya perseorangan menjadi, orang tau badan usaha atau perusahaan.

Dengan perluasan itu, maka nantinya korporasi bisa dijerat pidana jika terbukti bersalah di pengadilan. Hal itu tertera dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan korporasi merupakan subjek tindak pidana.

Wakil ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menjelaskan aturan tersebut dapat mengancam pelaku usaha di Indonesia, yakni adanya kriminalisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Risiko berusaha di Indonesia menjadi tidak bisa diprediksi dan dalam worst case scenario, perusahaan dan pelaku usaha bisa dikriminalisasi," kata Shinta kepada detikcom, Rabu (25/9/2019).


Shinta mengatakan efek kriminalisasi tersebut akan sangat berdampak negatif terhadap bisnis yang berjalan. Bahkan bisa langsung mematikan kegiatan bisnis.

"Efek kriminalisasi ini akan sangat buruk terhadap bisnis. Bahkan bisnis bisa mati seketika karena kriminalisasi terhadap kegiatan atau manajemennya," jelasnya.

Hal itu, kata Shinta, juga dapat merusak citra hingga kepercayaan investor terhadap perusahaan.

"Karena ini sangat merusak intangible asset perusahaan. Misalnya nama baik perusahaan, kepercayaan investor, brand value dan lain-lain yang berdampak pada kegiatan usaha secara keseluruhan seperti harga saham, valuasi pemberi pinjaman terhadap perusahaan, proyeksi pemodalan sampai penjualan," tuturnya.




(fdl/fdl)

Hide Ads