Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil membongkar modus usaha jastip alias jasa titipan yang terbukti merugikan negara.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jastip per 25 September 2019.
Heru menyebut, 422 penindakan hanya berasal dari Bandara Soekarno-Hatta yang berasal dari satu rombongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca selengkapya di sini: Bisnis Jastip Ilegal Terbongkar! Sepatu hingga iPhone 11 Disita