Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhak memusnahkan barang impor yang masuk tidak sesuai ketentuan alias ilegal. Hal itu juga berlaku bagi produk impor yang dibawa masuk oleh para pelaku jasa titipan alias jastip.
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan barang impor via jastip yang bisa dimusnahkan adalah produk ilegal dan tidak diselesaikan secara ketentuan.
"Konsekuensinya menjadi komersil dengan melunasi fiskal. Kalau barangnya tidak boleh diambil," kata Heru di kantor Bea Cukai Pusat, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT