Namun, Sekjen Operasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menyebutkan beberapa kali Putusan Mahkamah Konstitusi justru bisa merevisi UU Ketenagakerjaan no 13 2003. Justru Putusan MK ini memberikan keuntungan untuk para pekerja.
"Menurut saya ya kalau melihat secara objektif sudah banyak pasal di UU 13 yang bisa direvisi lewat Putusan MK, dan itu harusnya jadi hukum positif buat buruh," kata Timboel kepada detikcom, Rabu (2/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau menurut saya ya kita juga harus berani merevisi agar keputusan MK itu bisa masuk dalam tubuh UU 13. Nah justru aturan yang menguntungkan dan hal-hal baik itu tidak jalan karena tidak di-addopt dalam batang tubuh UU 13," jelas Timboel.
Timboel memaparkan, salah satu Putusan MK memberi keuntungan buat buruh soal PHK. Dalam pasal 164 ayat 3 dijelaskan buruh boleh di PHK dengan alasan efisiensi, namun hingga kini alasan efisiensi ini masih rancu.
Dalam Putusan MK No.19/PUU-IX/2011 yang menguji konstitusionalitas Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dijelaskan efisiensi terjadi apabila perusahaan tutup baik sementara ataupun permanen.
"Ada beberapa putusan MK yang justru baik menurut saya untuk buruh, misalnya dalam pasal 164 ayat 3 tentang PHK dengan alasan efisiensi. Dimaknai dalam putusan MK, yang dinamakan efisiensi itu perusahaan tutup," kata Timboel.
"Nah yang terjadi sekarang itu apa, perusahaan tetap jalan tapi dia PHK buruh dengan alasan efisiensi," tambahnya.
(fdl/fdl)