Impor Kain Batik Cuma Bisa Pakai Syarat Ini

Impor Kain Batik Cuma Bisa Pakai Syarat Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 02 Okt 2019 17:26 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Perajin dan Pengusaha Batik Indonesia (APPBI) Komarudin Kudiya menyebut ada importir gelap yang bikin batik tiruan dari China dan India marak di Indonesia. Batik China biasanya masuk ke Indonesia dalam bentuk kain.

Sebenarnya impor kain bermotif batik tidak dilarang. Namun ada aturan main buat importir sehingga impor tetap terkendali.

Pemerintah memperketat impor TPT bermotif batik melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64/M-DAG/PER/8/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Importir dalam aturan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U).

Dalam pasal 3A dijelaskan bahwa impor tekstil dan produk tekstil (TPT) termasuk kain bermotif batik, sebagaimana tercantum dalam Kelompok A pada lampiran peraturan ini harus mendapat Persetujuan Impor TPT (PI-TPT) dari Menteri.

Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan PI-TPT kepada Direktur Jenderal. Kemudian Direktur Jenderal memberikan mandat penerbitan PI-TPT kepada Direktur.

Dijelaskan dalam Pasal 3B, impor TPT dalam Kelompok A yang dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P hanya digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong bagi industrinya sendiri.

Berikutnya impor TPT dalam Kelompok A yang dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U hanya untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan menengah dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri yang dibuktikan dengan kontrak pemesanan dari industri dimaksud.

Untuk memperoleh PI-TPT, perusahaan pemilik API-P harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan melampirkan Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau izin usaha lain yang sejenis, API-P, dan rencana impor TPT selama 1 tahun.


Untuk memperoleh PI-TPT bagi perusahaan pemilik API-U harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur, dengan melampirkan API-U dan rencana distribusi atas TPT yang akan diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dan menengah dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri.

Volume TPT yang tercantum dalam PI tidak boleh melebihi kapasitas produksi sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Industri atau izin usaha lain yang sejenis, bagi perusahaan pemilik API-P.

Volume impor juga tidak boleh melebihi jumlah pesanan kebutuhan TPT dan industri kecil dan menengah dan/atau industri yang tidak melaksanakan importasi TPT sendiri, bagi perusahaan pemilik API-U.


(toy/dna)

Hide Ads