Nah, jika anggota DPR punya istri lebih dari satu bagaimana? Misalnya anggota DPR Fraksi NasDem, Achmad Fadil Muzakki Syah (Lora Fadil), yang punya tiga istri.
Apakah ketiga istrinya juga dapat tunjangan dari negara?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hak-hak anggota Dewan hanya satu istri," kata Indra saat dihubungi, Rabu (2/10/2019) kemarin.
"Harusnya hanya istri pertama (yang dapat tunjangan)," imbuh dia.
Berdasarkan catatan detikcom, gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Tunjangan istri disebutkan sebesar Rp 420.000.
Meski tunjangan istri terbilang kecil, tunjangan lainnya cukup fantastis. Tiap anggota mendapatkan tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, serta tunjangan PPH Rp 1.729.608.
Selain itu, ada tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon. Sementara gajinya sendiri hanya Rp 4,2 juta.
Bagaimana respons Fadil setelah tahu dua istri lainnya tidak akan dapat tunjangan?
Lihat di halaman berikutnya
Respons Lora Fadil
Foto: Anggota DPR F-NasDem Lora Fadil (Dok. DPR)
|
"Tidak masalah karena itu bukan dari kami. Istri sudah terbuka semua, saya kepada istri," ucap Lora Fadil saat dihubungi, Kamis (3/10/2019).
Meski tunjangan hanya untuk istri pertama, menurut Lora Fadil, istri kedua dan ketiga tidak memendam kecemburuan. Dirinya mengaku sudah mengatur semua hal, termasuk tunjangan istri.
"Tidak ada (kecemburuan) karena tunjungan jatuh pada anggota, jadi di situ saya mengatur," kata dia.
Selain itu, ia mengaku sudah lama menjadi anggota DPR sejak tahun 2009 lalu sehingga sudah mengetahui perihal tunjangan untuk istri. Ketiga istri juga hidup dengan rukun selama ini.
"Saya bukan pertama kali menjadi anggota DPR tapi sudah lama. Mereka sudah berjalan seperti keluarga," tutur Fadil.
Halaman 2 dari 2