Ditanya Soal Revisi UU Ketenagakerjaan, Menaker: Nggak Ada

Ditanya Soal Revisi UU Ketenagakerjaan, Menaker: Nggak Ada

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 03 Okt 2019 15:05 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Revisi Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan masih membuahkan pertanyaan besar. Baik dari pengusaha maupun tenaga kerja terus menyatakan pro dan kontranya akan wacana tersebut. Lalu, kapan UU ketenagakerjaan akan direvisi? Bagaimana kelanjutan wacana tersebut?

Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan untuk saat ini tak ada kelanjutan wacana revisi UU tersebut.

"Nggak ada. Ya nanya nanti saja, kalau sekarang tidak ada," tegas Hanif usai menghadiri rapat koordinasi Kartu Pra Kerja dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (3/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif mengungkapkan, wacana revisi UU tersebut memang sudah disepakati dalam pembicaraan tripartit (serikat pekerja, pengusaha dan Pemerintah) nasional atau tripnas. Namun, hingga saat ini belum ada proses sama sekali untuk revisi tersebut.



"Kalau rencana itu ada di tripartit nasional itu sepakat dengan buruh-buruh. Tripnas itu isinya pengusaha, pemerintah, dan pekerja. Mereka sudah sepakati soal revisi UU ketenagakerjaan. Tapi sampai hari ini prosesnya belum ada," jelas Hanif.

Ia menuturkan, dari pengusaha maupun tenaga kerja memiliki usulan yang berbeda. Untuk itu, persoalan ini masih dikaji hingga.

"Dari buruh usulan ini, dari pengusaha usulan ini, ya itu nanti pasti akan dikaji dulu. Tapi intinya kalau terkait revisi UU Ketenagakerjaan saya sampaikan tidak ada, prosesnya belum ada, draftnya belum ada, konsepnya belum ada," pungkas Hanif.




(zlf/zlf)

Hide Ads