KPK menetapkan Direktur Utama PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia) Darman Mappangara sebagai tersangka kasus dugaan suap antar-BUMN. Darman jadi tersangka setelah KPK menemukannya alat bukti yang cukup untuk memulai penyidikan.
"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang di penyidikan dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Awal kasus ini, KPK menjerat 2 tersangka, yaitu Andra Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II dan Taswin Nur, yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat PT Inti. Andra diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darman pun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(hek/ang)