Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan bahwa mobil Subaru hasil sitaan DJBC kurang pantas jika dijadikan kendaraan dinas Pemerintah.
"Kalau perawatannya mudah, murah, mungkin sudah ditetapkan sebagai kendaraan dinas. Tapi karena perawatannya bukan yang sederhana dan berbiaya tinggi, nggak ada manfaatnya kita tetapkan kendaraan dinas. Lagipula juga dilihat kepantasan, kayaknya kurang (pantas) di jalan pakai mobil Subaru," jelas Isa di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta, Jumat (4/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak laku, tentu ada lelang lagi dengan limit yang disesuaikan, Bea Cukai bisa saja menurunkan. Tapi cara menjual cara lelang paling safe," tambahnya.
Setidaknya ada beragam model Subaru yang ditawarkan, di antaranya Subaru XV 2.0i AWD CVT, Subaru Impreza 4D 2.0i, Subaru Legacy 2.0 I AWD, Subaru Forester 2.0 XT, Subaru Forester 2.5 XT, Subaru Outback 2.5i, Subaru Exiga 2.0I AWD, Subaru Impreza 1.5R, Subaru XV 2.0i AWD, dan Subaru WRX STI 4D 2.5.
Ratusan mobil Subaru akan dilelang oleh Panitia Lelang KPU Bea dan Cukai Tipe A dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi. Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Lelang Nomor Peng-10/KPU.01/BD.02/2019 Tentang Lelang Eksekusi Pajak.
Adapun yang dilelang sebanyak 169 mobil merek Subaru tahun 2012 hingga 2014. Mobil tersebut merupakan barang sitaan yang bea masuknya belum terbayarkan.
Panitia lelang juga membuka kesempatan kepada peserta untuk melihat langsung mobilnya sebelum proses lelang dimulai. Open house dibuka pada Sabtu-Selasa, 28 September 2019 hingga 1 Oktober 2019 di tempat penimbunan pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Tawarannya pun beragam mulai dari Subaru Legacy dengan harga minimal Rp 78 juta, Subaru XV 2.0i tahun 2014 dengan nilai limit Rp 124 juta dan uang jaminan Rp 38 juta sampai Subaru Impreza 4D lansiran 2012 dengan nilai limit Rp 289 juta dan uang jaminan Rp 87 juta.
(hek/eds)