"Pemerintah akan meningkatkan tunjangan kinerja TNI menjadi 80% di tahun 2020," kata Jokowi.
Kenaikan tukin menjadi kado dari Jokowi selain menjanjikan penambahan masa cicilan kredit perumahan untuk prajurit hingga jangka waktu 30 tahun. Kenaikan tukin juga diiringi dengan anggaran pertahanan pada APBN 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui tukin TNI terakhir kali naik pada 2018 lewat Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018. Beleid tersebut menggantikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, TNI juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja tersebut diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018, tukin pegawai TNI dibagi berdasarkan kelas jabatannya masing-masing. Kelas tersebut terbagi mulai dari kelas 1 hingga 17, serta kelas KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU, dan kelas KSAD, KSAL, KSAU.
Adapun tunjangan kinerja per jabatan mulai dari yang terendah hingga tertinggi adalah Rp 1,96 juta - Rp 37,8 juta.
(eds/hns)