Kado Jokowi ke TNI: Cicilan Rumah Diperpanjang dan Tukin Naik

Kado Jokowi ke TNI: Cicilan Rumah Diperpanjang dan Tukin Naik

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Minggu, 06 Okt 2019 10:20 WIB
1.

Kado Jokowi ke TNI: Cicilan Rumah Diperpanjang dan Tukin Naik

Kado Jokowi ke TNI: Cicilan Rumah Diperpanjang dan Tukin Naik
Rifkianto Nugroho
Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pada Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk tahun 2020. Jokowi bilang, tukin TNI di 2020 akan naik menjadi 80%.
Selain itu, kredit perumahan untuk prajurit TNI diupayakan untuk diperpanjang hingga jangka waktu 30 tahun. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam peringatan HUT ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019).
Selain tukin, sebelumnya TNI juga diusulkan mendapat kenaikan gaji pokok pada 2020. Usulan itu disampaikan salah satu anggota badan anggaran DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Hadi Wahyu Sanjaya.
Berikut informasi selengkapnya:
Pemerintah punya dua rencana besar untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Pertama, kredit perumahan untuk prajurit TNI dengan jangka waktu 30 tahun. Kedua, meningkatkan tunjangan kinerja TNI menjadi 80% tahun depan.
"Pemerintah terus mengupayakan kredit perumahan untuk prajurit hingga jangka waktu 30 tahun dan akan meningkatkan tunjangan kinerja TNI menjadi 80 persen di tahun 2020," kata Jokowi.
Jokowi sebagai panglima tertinggi TNI menyampaikan sejumlah pesan kepada seluruh prajurit. Pertama, TNI diminta menyesuaikan dengan pemanfaatan teknologi baru.
"Prajurit TNI masa depan harus mempunyai kemampuan adopsi dan adaptasi teknologi baru serta menjunjung tinggi kemandirian strategis alutsista produk dalam negeri," ujar dia.
TNI juga diminta untuk meninggalkan ego sektoral. TNI, kata Jokowi, harus mampu bekerja sama dengan kementerian dan lembaga.
"Kedua prajurit TNI tidak boleh lagi terjebak dalam ego matra, TNI harus mampu bersinergi dengan kementerian dan lembaga seperti Polri BNPT, BNPB dan Bakamla. Prajurit TNI wajib menjaga kemanunggulan TNI bersama rakyat, melalui operasi bakti dan program tentara manunggal membangun desa," ujar Jokowi.
"Pemerintah akan meningkatkan tunjangan kinerja TNI menjadi 80% di tahun 2020," kata Jokowi.
Kenaikan tukin menjadi kado dari Jokowi selain menjanjikan penambahan masa cicilan kredit perumahan untuk prajurit hingga jangka waktu 30 tahun. Kenaikan tukin juga diiringi dengan anggaran pertahanan pada APBN 2020.
"Alokasi anggaran pertahanan tahun 2019 sebesar Rp 121 triliun akan dinaikkan menjadi lebih dari Rp 131 triliun di tahun 2020," kata Jokowi.
Diketahui tukin TNI terakhir kali naik pada 2018 lewat Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018. Beleid tersebut menggantikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Mengutip Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2018, Sabtu (5/10/2019), tukin pegawai TNI dibagi berdasarkan kelas jabatannya masing-masing. Kelas tersebut terbagi mulai dari kelas 1 hingga 17, serta kelas KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU, dan kelas KSAD, KSAL, KSAU.
Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tukin sebesar 150% dari tukin kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja tersebut dibebankan pada APBN.
Sekadar informasi, tukin ini diberikan setiap bulannya selain penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja tersebut diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Berikut jumlah tukin pegawai di lingkungan kerja TNI berdasarkan kelas jabatannya, seperti dikutip dari Presiden Nomor 102 tahun 2018:
Kelas 1 Rp 1.968.000
Kelas 2 Rp 2.089.000
Kelas 3 Rp 2.216.000
Kelas 4 Rp 2.350.000
Kelas 5 Rp 2.493.000
Kelas 6 Rp 2.702.000
Kelas 7 Rp 2.928.000
Kelas 8 Rp 3.319.000
Kelas 9 Rp 3.781.000
Kelas 10 Rp 4.551.000
Kelas 11 Rp 5.183.000
Kelas 12 Rp 7.271.000
Kelas 13 Rp 8.562.000
Kelas 14 Rp 11.670.000
Kelas 15 Rp 14.721.000
Kelas 16 Rp 20.695.000
Kelas 17 Rp 29.085.000
Kelas KASUM, WAKASAD, WAKASAL, WAKASAU Rp 34.902.000
Kelas KSAD, KSAL, KSAU Rp 37.810.500
Panglima TNI Rp 43.627.500 (150% dari kelas 17)
Hide Ads