Pedagang Pasar Keberatan Minyak Goreng Curah Haram Beredar?

Pedagang Pasar Keberatan Minyak Goreng Curah Haram Beredar?

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 07 Okt 2019 17:51 WIB
Foto: iStock
Jakarta - Kementerian Perdagangan membuat kebijakan untuk melarang produksi dan penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2020. Dengan adanya aturan ini, yang boleh dijual nantinya hanya minyak goreng kemasan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran mengatakan, tidak keberatan dengan adanya rencana tersebut. Baginya, penjual hanya menyediakan minyak goreng yang tersedia dan dicari masyarakat.

"Kita pedagang itu kalau ada barangnya kita jual, nggak ada barangnya ya nggak jual. Selagi masih ada berarti kita masih jual. Kalau nggak ada apa yang mau kita jual?" kata Ngadiran saat dihubungi detikcom, Senin (7/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih lanjut, Ngadiran sebenarnya mengakui bahwa program yang dibuat pemerintah ini baik jika untuk alasan kesehatan. Namun, ia meminta pemerintah bertindak tegas dalam menjalankan aturan ini.

"Program ini baik kita dukung dari tiga tahun yang lalu. Tapi prakteknya sampe sekarang kok gini-gini aja? Memang nggak ada lagi yang diomongin itu?," tanyanya.

Pada prinsipnya, Ngadiran menyerahkan semua kepada pemerintah terkait larangan minyak goreng curah. Dengan kata lain, stok minyak goreng kemasan harus tersedia.


Meski begitu, dari percakapan yang dilakukan kepada detikcom tidak jarang Ngadiran mengeluarkan nada bicara yang kesal.

"Pokoknya apa kata dia terserah dia. Suka-suka dia aja lah," tutupnya.


(dna/dna)

Hide Ads