"Tapi nanti proses alamiah akan terjadi. Kalau masih mau mempergunakan itu silakan. Kita diamkan dulu, tapi nanti proses alamiah akan terjadi. Proses pasar mana yang akan mereka pilih," kata Enggar di Medan, Rabu (9/10/2019).
Enggar menyeburkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah saat ini sebesar Rp 10.500 per liter. Tidak berbeda jauh dengan HET minyak goreng kemasan yang ditetapkan Rp 11.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam masalah minyak goreng ini pemerintah berada di dua sisi. Pertama, menjamin pengguna minyak goreng itu, mendapatkan produk ysng higienis dan halal.
"Tetapi di sisi lain, harga harus terjangkau dan jangan mematikan kegiatan ekonomi rakyat. Sekarang posisi kita, seluruh industri itu, wajib membuat minyak goreng dalam kemasan sederhana yang harganya dipatok Rp 11 ribu, dan itu terserah. Higienis, sehat, dan halal," katanya.
Terkait minyak goreng kemasan yang HET-nya telah ditetapkan itu, Enggar menegaskan pemerintah tidak akan memberikan insentif pada industri karena industri ini tidak mengalami kerugian.
"Nggak ada insentif. Kurangin untung saja," katanya.
Enggar menjelaskan, dirinya dulu adalah pengusaha. Nah, pengusaha itu jika biasanya untuk Rp 1.000, kemudian turun jadi untung Rp 500, mereka akan bilang rugi Rp 500.
"Padahal tetap untung," katanya.
(rul/hns)