Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dengan terlapor PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) kemarin (8/10/2019). Grab harus berperkara di KPPU karena diduga melakukan persaingan yang tidak sehat.
PT TPI adalah perusahaan jasa penyewaan mobil yang bekerja sama dengan Grab Indonesia dalam menyelenggarakan program menyediakan kendaraan rental atau sewa dengan kesempatan memiliki mobil yang diberi nama program Gold Captain, Gold Star, Green Line dan Flexi Plus.
Masalah tersebut berawal dari laporan para pengemudi taksi online atau mitra individu Grab di Medan yang kemudian ditindaklanjuti KPPU. Para pengemudi itu tergabung dalam Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara (Sumut).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak beritanya selengkapnya seperti dirangkum detikcom: Awal Mula Grab Berperkara di KPPU hingga Hotman Paris Turun Tangan (das/hns)