Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sendiri enggan berkomentar mengenai Kepmen tersebut. Namun dia bilang Perpres nomor 51 tahun 2014 yang dirilis oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) sampai saat ini belum diubah.
"Begini, Presiden itu tidak pernah mau membatalkan pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan Presiden untuk mengubah Perpres pendahulunya. Itu clear," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Dalam Perpres tersebut, Teluk Benoa memang dinyatakan termasuk dalam zona pemanfaatan ruang yang bisa dilakukan pembangunan, salah satunya reklamasi.
Menurut Luhut, Jokowi tak akan mengubah Perpres yang ditetapkan pendahulunya karena dinilai sebagai perbuatan yang tidak baik.
"Karena nggak elok itu. Nanti kalau begitu (direvisi), Perpresnya Pak Jokowi bisa diubah lagi," jelas dia.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah masih akan menjalankan rencana sesuai dengan Perpres.
"Ya sepanjang saya tahu begitu, belum ada pikiran itu (dibatalkan reklamasi)," papar dia.
Sebagai informasi, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Teluk Benoa kini resmi menjadi kawasan konservasi maritim. Ini merupakan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
"Saya sudah menelepon ibu menteri untuk konfirmasi mengenai kebijakan ini ibu menteri memang sudah mengeluarkan keputusan yang ditandatangani 4 Oktober 2019 lalu," kata Koster saat jumpa pers di Jaya Sabha, Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019).
Koster menyebut Kepmen ini merupakan respons dari surat gubernur nomor 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 tentang penetapan kawasan maritim di Teluk Benoa. Dia memastikan dengan penetapan ini kawasan Teluk Benoa tak bisa lagi direklamasi.
Simak Video "Di Hadapan Profesor Australia, Luhut Tegaskan RI Bukan 'Banana Republik'"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)