Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 ini kabarnya diteken tanggal 4 Oktober 2019.
Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satya Murti Poerwadi menjelaskan, Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) ditetapkan atas dasar usulan masyarakat dan Pemerintah Provinsi Bali, sehingga Kepmen Nomor 46 tahun 2019 diterbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brahmantya menyebutkan luas lahan yang akan dijadikan kawasan konservasi yaitu 1543,41 hektar. Nantinya, kawasan tersebut akan dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim.
"Luas KKM-nya adalah 1543,41 hektar yang akan dikelola sebagai daerah perlindungan budaya maritim," ungkapnya.
Bersamaan dengan itu, saat ini KKP telah menunjuk Pemerintah Provinsi Bali sebagai pengelola KKM. Sehingga Pemerintah Provinsi Bali akan segera membentuk unit pengelola penyusun rencana kawasan konservasi.
Sebagai informasi, sebelumnya kawasan Teluk Benoa akan dijadikan kawasan reklamasi seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014. Hal itu terkait perubahan terhadap peruntukan ruang sebagian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari Kawasan Teluk Benoa, Bali.
(fdl/fdl)