Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri membongkar kasus mafia tanah. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan mafia tanah menyebabkan invesasi triliunan rupiah terhambat.
Dia mencontohkan, akibat ulah mafia tanah, invetasi dari perusahaan Korea Selatan, Lotte Chemical senilai US$ 4 miliar atau setara Rp 56 triliun (kurs Rp 14.000/US$) menjadi terhambat.
"Di Banten itu Lotte Chemical mau invetasi hampir US$ 4 miliar dolar untuk pengembangan petrochemical," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 33 perusahaan keluar dari China karena perang dagang mencari tempat yang baru tapi sayangnya tidak masuk ke Indonesia. Salah satu itu masalahnya ketidakpastian hukum terutama masalah tanah," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini: Praktik Mafia Tanah Triliunan Rupiah Akhirnya Dibongkar