Luhut Pastikan Perpres Reklamasi Teluk Benoa Tetap Berlaku

Luhut Pastikan Perpres Reklamasi Teluk Benoa Tetap Berlaku

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 12 Okt 2019 08:48 WIB
Luhut Pastikan Perpres Reklamasi Teluk Benoa Tetap Berlaku
Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Luhut Binsar Pandjaitan enggan berkomentar mengenai Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menjadikan Teluk Benoa jadi kawasan konservasi. Namun dia bilang Perpres nomor 51 tahun 2014 yang dirilis oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) sampai saat ini belum diubah.

"Begini, Presiden itu tidak pernah mau membatalkan pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan Presiden untuk mengubah Perpres pendahulunya. Itu clear," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Dalam Perpres tersebut, Teluk Benoa memang dinyatakan termasuk dalam zona pemanfaatan ruang yang bisa dilakukan pembangunan, salah satunya reklamasi.

Menurut Luhut, Jokowi tak akan mengubah Perpres yang ditetapkan pendahulunya karena dinilai sebagai perbuatan yang tidak baik.

"Karena nggak elok itu. Nanti kalau begitu (direvisi), Perpresnya Pak Jokowi bisa diubah lagi," jelas dia.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah masih akan menjalankan rencana sesuai dengan Perpres.

"Ya sepanjang saya tahu begitu, belum ada pikiran itu (dibatalkan reklamasi)," papar dia.

Hide Ads