"Begini, Presiden itu tidak pernah mau membatalkan pendahulunya. Jadi jangan orang menyudutkan Presiden untuk mengubah Perpres pendahulunya. Itu clear," kata Luhut di kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Dalam Perpres tersebut, Teluk Benoa memang dinyatakan termasuk dalam zona pemanfaatan ruang yang bisa dilakukan pembangunan, salah satunya reklamasi.
Menurut Luhut, Jokowi tak akan mengubah Perpres yang ditetapkan pendahulunya karena dinilai sebagai perbuatan yang tidak baik.
"Karena nggak elok itu. Nanti kalau begitu (direvisi), Perpresnya Pak Jokowi bisa diubah lagi," jelas dia.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah masih akan menjalankan rencana sesuai dengan Perpres.
"Ya sepanjang saya tahu begitu, belum ada pikiran itu (dibatalkan reklamasi)," papar dia.