Untuk itu Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 2018 sudah melakukan pencegahan untuk hal ini. Salah satunya dengan memberikan surat edaran kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ASN untuk memantau bawahannya agar tidak melakukan ujaran kebencian.
Selain itu, hukuman ringan hingga berat pun menjadi ancaman yang bisa diterima PNS yang melakukan ujaran kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun beragam komentar nyinyir yang dilarang dapat dilihat di halaman berikutnya.
Nyiyiran yang Bisa Berbuah Pemecatan PNS
Foto: Tim Infografis Fuad Hasim
|
Khususnya, ujaran kebencian yang menyinggung perangkat dasar negara mulai dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah pusat. Menyinggung salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan juga akan ditindak.
Selain itu, ASN juga dilarang untuk mengadakan ataupun menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci perangkat dasar negara.
Untuk di media sosial, mendukung kegiatan maupun ujaran kebencian dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial akan ditindak.
Halaman 2 dari 2