Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mengatakan proyek reklamasi akan dihentikan. Karena nantinya, kawasan Teluk Benoa akan dijadikan kawasan perlindungan maritim.
"Memang ada reklamasi di titik tadi, semua pihak harus mengikuti (Kepmen) dan tidak melakukan reklamasi, pihak yang punya izin lokasi juga kan belum melakukan apa-apa. Itu saja, mereka juga akan berkoordinasi dengan kita," jelas pria yang akrab disapa Tyo ini, Selasa (15/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya sepanjang saya tahu begitu, belum ada pikiran itu (dibatalkan reklamasi)," papar Luhut di kantornya, Jumat (11/10/2019).
Luhut mengatakan Perpres nomor 51 tahun 2014 yang dirilis oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) sampai saat ini belum diubah. Dalam Perpres tersebut, Teluk Benoa memang dinyatakan termasuk dalam zona pemanfaatan ruang yang bisa dilakukan pembangunan, salah satunya reklamasi.
Kembali ke Brahmantya, soal Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang memberikan izin reklamasi di dalamnya, menurutnya akan di-review KKP agar bisa menyesuaikan keputusan membuat Teluk Benoa jadi kawasan konservasi maritim.
"Perpres juga kan memang di-review lima tahunan, ini akan kita sesuaikan," kata Brahmantya.
(ang/ang)