Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi, mengatakan proyek reklamasi akan dihentikan. Karena nantinya, kawasan Teluk Benoa akan dijadikan kawasan perlindungan maritim.
Di Teluk Benoa sendiri terdapat satu proyek reklamasi garapan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI).
"Memang ada reklamasi di titik tadi, semua pihak harus mengikuti (Kepmen) dan tidak melakukan reklamasi, pihak yang punya izin lokasi juga kan belum melakukan apa-apa. Itu saja, mereka juga akan berkoordinasi dengan kita," jelas pria yang akrab disapa Tyo ini, Selasa (15/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpres juga kan memang di-review lima tahunan, ini akan kita sesuaikan," kata Brahmantya.